PROSES
SELEKSI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
DI
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
LAPORAN TUGAS
AKHIR
Diajukan Untuk Menempuh Ujian Akhir
Pada Program Studi Administrasi Pemerintahan
Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial Ilmu
Politik
Universitas Padjadjaran
AMARINA DWI PURWANTI
171203100016
UNIVERSITAS
PADJADJARAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM
DIPLOMA III
BANDUNG
2013
HIDUP YANG TAK TERUJI
ADALAH HIDUP YANG TIDAK LAYAK DI HIDUPI
( UNEXAMINED LIFE IS NOT WORTH LIVING )
HANYA
ADA SATU TEMPAT DI DUNIA INI
DIMANA
MANUSIA TERBEBAS DARI SEGALA UJIAN HIDUP,
YAKNI
KUBURAN.
BERARTI
HIDUP ADALAH KETIKA MENGALAMI
UJIAN,
KEGAGARAN, DAN PENDERITAAN,
LEBIH
BAIK KITA TAHU MENGAPA KITA GAGAL DARIPADA
MTIDAK
TAU MENGAPA KITA BERHASIL
NASIBMU
TIDAK DI TENTUKAN OLEH DIMANA KAMU BERADA TETAPI
OLEH
APA YANG MENGISI PIKIRANMU
WAHAI
ORANG-ORANG BERIMAN,
JAGALAH
DIRIMU KARENA ORANG YANG SESAT ITU
TIDAK AKAN MEMBAHAYAKAN APABILA KAMU TELAH
MENDAPATKAN PETUNJUK.
HANYALAH KEPADA ALLAH KAMU SEMUA AKAN KEMBALI,
KEMUDIA
DIA AKAN MENERANGKAN KEPADAAMU APA YANG TELAH KAMU KERJAKAN
(QS:
AL-MAIDAH, AYAT 105)
ABSTRACT
This Outfield practice report
title is “The Selection Process Of Structural Position Echelon I In The
Ministry Administrative Reform Of State”. The objective of this topic is to
describe how the strategical step to manage The State Instrument in order to be
more effective in executing the general order and the state development by The
Selection Process Of Structural Position Echelon I In The Ministry
Administrative Reform Of State.
In the making of this Final Report, as the author I use
the collecting data technic by literature and outfield study. Outfield study is
executed by observation, interviewing, and documentation.
The Selection Process Of Structural Position Echelon I In
The Ministry Administrative Reform Of State refers to Constitution Program
Civil State Instrument which the contents are planning, preparation, selection
strategy. The Implementation is already good enough whether there are such
problems, but the problems are resolved by multiple ways and appropriate
strategy, this case is proven by this selection implementation running
appropriately refers to the schedule.
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr.
Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada seluruh
hambanya dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa selalu terlimpah dan
tercurah kepada pemimpin terbaik dunia sepanjang masa Nabi Muhammad SAW beserta para keluarganya, para sahabatnya, dan
umatnya yang setia dalam menjunjung teguh agama Islam, Sehingga
penulis
dapat menyelesaikan laporan tugas akhir yang berjudul “Proses Seleksi Dalam Jabatan
Strukturan Eselon I Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi”. Dalam laporan tugas akhir ini penulis membahas mengenai bagaimana mekanisme seleksi jabatan structural
eselon I dan II di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi serta faktor yang menjadi pendukung dan upaya dalam menyelesaikan
faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanannya.
Penyusunan laporan tugas
akhir ini adalah sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian sidang Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial Ilmu
Politik Konsentrasi Tata Pemerintahan Universitas Padjajaran.
Selama penyusunan dan penyelesaian laporan tugas akhir ini, penulis tidak terlepas dari kesulitan
dan hambatan. Namun berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari
berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan laporan tugas akhir ini pada waktunya walaupun isinya
sangat jauh dari kesempurnaan. Harapan penulis, semoga laporan tugas akhir ini
dapat bermanfat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak yang
memerlukannya.
Dalam proses penyusunan
laporan tugas akhir ini Penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, serta
dorongan dari berbagai pihak baik berupa moril,
spiritual, maupun materil. Maka pada
kesempatan kali ini, sebagai ungkapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya
Penulis haturkan kepada :
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Penulisan
Sangat
disadari oleh bangsa dan negara manapun di dunia bahwa aparatur negara atau
birokrasi pemerintahan negara memegang peran yang sangat vital dan strategis
dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Baik buruknya, efektif tidaknya
suatu pemerintahan sangat tergantung pada baik-buruknya, efektif tidaknya mesin
birokrasi sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersangkutan. Pentingnya
reformasi bukan hanya karena reformasi itu adalah sebuah gerakan sosial,
melainkan karena reformasi merupakan sebuah momentum.
Sejarah
mengajarkan bahwa reformasi adalah gerakan pembaruan yang dilancarkan oleh
kekuatan tertentu di dalam masyarakat sebagai reaksi dan atau koreksi total dan
fundamental (termasuk perubahan sistem) terhadap kekuasaan yang sedang
berjalan, berdasarkan pertimbangan moral, ekonomi, politik dan doctrinal (Enclopedia Britanica). Istilah reformasi
kemudian digunakan sebagai sambutan bagi upaya korektif terhadap ketimpangan
yang tidak tertahan dan tindakan penguasaan yang bertentangan dengan akal
seaht, dengan pihak yang merasa tertindas.
Reformasi
birokrasi merupakan salah satu arus perubahan yang diharapkan oleh segenap
bangsa setelah Indonesia mengalami krisis multi dimensi pada tahun 1997 yang
berujung pada berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru tanggal 21 Oktober 1998
(Agenda Kementerian PAN & RB, 2009). Reformasi birokrasi pada dasarnya
mencangkup upaya untuk melakukan penataan ulang proses birokrasi dari tingkat
tertinggi hingga terendah, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan,
dan sumber daya manusia aparatur dan melakukan terobosan baru dengan
langkah-langkah yang bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di
luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma.
Reformasi
birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance). Dengan kata
lain, reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara
agar efektif dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional. Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem
penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat berjalan atau diperkirakan tidak akan
berjalan dengan baik, dan harus ditata
ulang atau diperbarui.
Reformasi
di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan
berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya atau tindakan yang bersifat
radikal dan revolusioner. Jika reformasi birokrasi ini berhasil maka akan
mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat di intansi pemerintah, dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program intansi,
meningkatkan efesiensi (biaya, waktu) dalam pelaksanaan semua tugas organisasi
dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam
menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Dalam
rangka percepatan reformasi
birokrasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
agar dapat berjalan efektif dan efisien dengan mengedepankan pada
penataan dan penajaman fungsi lembaga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan tujuan
dapat memperbaiki layanan masyarakat dan membangun kepercayaan publik.
Reformasi birokrasi juga bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang
bersih, profesional dan terbuka, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan
efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima.
Salah satu upaya untuk
mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pembenahan sistem pembinaan jabatan
karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KemenPAN-RB, khususnya dalam
pola mutasi jabatan karier yang lebih memperhatikan kebutuhan organisasi,
karena saat ini belum terdapat keseragaman dalam pola penempatan pejabat dan
belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek-aspek yang ada pada peraturan.
Reformasi
birokrasi di Indonesia juga tidak terlepas dari peran sumberdaya aparaturnya
yaitu Pegawai Negri Sipil (PNS). Bisa disebutkan bahwa PNS menjadi subjek
sekaligus objek dalam reformasi birokrasi sehingga sangat tepat apabila
reformasi PNS disebut sebagai tuas kunci (key
leverage) bagi reformasi birokrasi (Pramusinto & Kumorotomo,2009,p.130)
Pegawai
Negri Sipil merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang
mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS
yang memiliki sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan
kepada negara, bermoral dan bermental baik, serta professional dalam
menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.
Upaya untuk mendapatkan sosok
PNS yang handal dan professional diperlukan berbagai tahap kegiatan manajemen
sumber daya manusia. Tahapan tersebut mencakup proses rekrutmen, seleksi,
pengembangan pegawai, pemberian
kompensasi, pelaksanaan hak dan kewajiban, penghargaan
dan hukuman (reward and punishment) sampai pada tahap pemberhentian
pegawai. Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut saling mempengaruhi satu sama
lain dan seluruh proses dalam tahapan tersebut tidak dapat dipisahkan demi
mendapatkan sosok pegawai yang berkualitas. Pada tahap awal, manajemen sumber
daya manusia yang baik dimulai dari system rekrutmen yang dapat menghasilkan
calon-calon pegawai yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Struktural
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, bahwa
sebelum ditetapkan calon untuk menduduki jabatan eselon I, maka intansi
terkait/Menteri yang mengkoordinasikan jabatan tersebut harus mengajukan calon
kepada Tim Penilai Akhir (TPA).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan data yang ada yaitu terhitung
bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2013, berdasarkan struktur
organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB)
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PAN dan RB, maka KemenPAN-RB
melaksanakan kebijakan untuk mengadakan seleksi terbuka terhadap jabatan
struktural kosong untuk Eselon I.a (Deputi) sebanyak 4 (empat) jabatan.
Dalam
rangka mewujudkan proses pelaksanaan tahapan seleksi serta demi untuk menjujung
tinggi prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjaring
calon pejabat eselon I, Kementerian PAN dan RB membuat panitia seleksi yang ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
perlu didukung oleh tim pelaksana kesekretariatan.
Panitia
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan secara transparan (terbuka) dengan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai Negri Sipil yang memenuhi
syarat untuk mengikuti tahapan seleksi agar dapat di peroleh calon yang
memiliki integritas, dedikasi dan kompetensi yang memadai untuk di angakat
menjadi pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkualitas.
Pada
awalnya, seleksi jabatan
struktural secara terbuka dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah
kementerian tersebut melakukan reformasi birokrasi bidang sumber daya manusia
pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2010, pelaksanaan pengangkatan jabatan struktural
secara terbuka (open bidding) tersebut dicantumkan kedalam 9 program
percepatan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi agar dapat dilakukan oleh setiap instansi pemerintah di
seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memperluas cakupan kandidat atau pelamar
agar dapat disaring dalam tahapan seleksi.
Dengan
melihat fakta yang terjadi di lapangan maka penulis merasa tertarik untuk
melaporkan tugas akhir yang berjudul: “Proses
Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi” .
1.2 Identifikasi
Masalah
Dengan mengacu pada latar belakang
permasalahan yang telah dipaparkan di atas maka dalam penulisan Laporan Tugas
Akhir ini, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana mekanisme Pelaksanaan Seleksi Jabatan
Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang dilakukan saat ini.
2.
Apa hambatan
dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik dari sisi peraturan yang sudah
ada maupun dari sisi calon peserta seleksi.
3.
Bagaimana mengatasi hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrai agar memberi manfaat pada program
reformasi nasional dan bisa mengurangi dampak negatif.
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan Laporan Tugas Akhir ini sebagai berikut:
1.
Untuk mendeskripsikan proses Seleksi Jabatan Struktural
Eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dapat mengetahui perbedaan Seleksi
Jabatan Struktural Eselon I tahun sekarang dengan tahun-tahun sebelumnya.
2.
Untuk mendeskripsikan hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan
Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
3.
Mendeskripsikan upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Penulisan
laporan tugas akhir praktek kerja lapangan ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi pemikiran dan kegunaan bagi pihak-pihak yang terkait yaitu:
1.
Kegunaan bagi penulis
Dengan
adanya praktek kerja ini, penulis mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenai
kebijakan-kebijakan dalam Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di
Kementerian PAN dan RB, yang kemudian data-data observasi tersebut dijadikan
bahan dasar dalam penyusunan tugas akhir untuk menempuh ujian sidang pada
Program Studi Ahli Pemerintahan Konsentrasi Tata Pemerintahan Program Diploma
III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
2.
Kegunaan bagi ilmu pengetahuan
Secara
nyata ilmu pengetahuan akan terus mengimbangi sisi keterkaitan di lapangan.
Sehingga diperlukannya informasi-informasi yang lebih aktual dalam memperkaya
bidang ilmu pengetahuan. Hasil laporan praktek kerja ini diharapkan mampu
memberi kontribusi baru secara teoritis melalui aplikasi teori-teori yang
berhubungan dengan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di
Kementerian PAN dan RB.
3.
Kegunaan bagi Kementerian PAN dan RB
Diharapkan
hasil laporan praktek kerja ini dapat menjadi masukan dan bahan evaluasi dalam
rangka memperbaiki sistem dan cara dalam pelaksanaan seleksi jabatan struktural
di Kementerian PAN dan RB demi terciptanya proses pelaksanaan tugas dan fungsi
dalam upaya pencapaian visi,misi dan tujuan Kementerian PAN dan RB sebagai
institusi penggerak utama (prime mover)
pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, dan terwujudnya pemerintahan yang
baik (good governance) dan pelayanan
publik yang prima.
1.4 Teknik
Pengumpulan Data
Dalam melakukan penyusunan laporan praktek kerja lapangan
ini, pennulis mempergunakan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi
lapangan,dan studi pustaka.
1.4.1 Studi Kepustakaan (Library Research)
Studi kepustakaan adalah suatu teknik
pengumpulan data dengan cara mempelajari dan membaca literature-literatur yang
berhubungan dengan objek praktek kerja lapangan dan laporan praktek kerja
lapangan yaitu yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan struktural eselon
I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birorasi.
1.4.2 Studi Lapangan (Field Research)
Studi
lapangan merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di
lokasi praktek kerja. Dalam mengumpulan
data dan informasi teknik yang digunakan
dalam studi ini adalah:
a.
Observasi Lapangan
Observasi yang dilakukan dalam praktek kerja lapangan
ini adalah dengan cara magang, meninjau langsung pada lokasi Praktik Kerja
Lapangan, dengan melakukan pengamatan dan mencatat informasi atas setiap
peristiwa yang terjadi dimana studi ini dilakukan penulis dengan mengadakan
pengamatan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di Kementerian
PAN dan RB, khususnya dalam kegiatan pelaksanaan seleksi jabatan struktural
eselon I.
b.
Wawancara
Wawancara yaitu suatu kegiatan pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya
jawab dengan orang lain yang di anggap mengetahui kegiatan yang sedang diamati
atau yang di sebut narasumber. Narasumber
atau informan yang diwawancarai dalam penulisan ini adalah:
- Aparat pegawai dari Kedeputian Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kepala Bagian Kepegawaian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena
memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan proses rekrutmen serta
seleksi kandidat calon pemangku jabatan eselon I.
- Kepala Subbagian
Pengembangan Pegawai sebagai koordinator pelaksana sekretariat proses seleksi.
- Praktisi/Akademisi
mengenai bidang kepegawaian khususnya dalam Seleksi Jabatan Struktural.
1.5 Lokasi
dan Waktu Penyusunan Praktik Kerja
Lapangan
Lokasi
praktik kerja secara langsung di Kantor Kementerian PAN dan RB Jl.Jendral
Soedirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190. Sedangkan waktu pelaksanaan praktik
kerja ini selama 50 (lima puluh hari) hari kerja, yang dimulai pada tanggal 14
Januari 2013 sampai dengan 22 Maret 2013 seperti yang tertera pada tabel kerangka
waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Tugas Akhir
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Administrasi
Pemerintahan
2.1.1 Pengertian
Administrasi
Arti administrasi dalam buku “Studi Tentang Ilmu
Administrasi” yang di tulis Drs.Ulbert Silalahi, M.A. menuliskan bahwa, secara
etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa Inggris, kata administration yang berbentuk infinitive adalah to administer. Dalam Oxford
Advanced Leaner’s Distionary or Current English (1974), kata to administer diartikan sebagai to manage (pengelola) atau direct
(menggerakan).
Menurut Suwarno
yang dikutip oleh Affudin, S.A.g, M.Si, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Administrasi
Pembangunan mengemukakan bahwa pengertian administras dapat dibedakan menjadi 2
pengertian yaitu :
1. Administrasi
dalam arti sempit.
Menurut Soewarno
Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu
meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik,
kegiatan menyusun keterangan-keterangan secara sistematik, dan pencatatan-pencatatannya
secara tertulis untuk didokumentasikan, agar mudah menemukannya bilamana akan
di pergunakan lagi, baik secara terpisah-pisah maupun sebagai keseluruhan yang
tidak terpisahkan, dan segala sesuatu yang bersifat teknis ketatausahaan (clecal work) yang merupakan sebagian
kecil dari administrasi.(Affifudin 1994:03).
Administrasi
dalam arti sempit dapat penulis simpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan
kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk
menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika
dibutuhkan.
2. Administrasi
dalam arti luas
Administrasi
secara luas berasal dari kata Administration (bahasa inggris). Menurut
The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah segenap kegiatan
penataan tehadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
melakukan suatu kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.( Affifudin 1994:03).
Administrasi secara luas dapat penulis simpulkan
pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan
tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya.
Selanjutnya
pengertian administrasi yang di definisikan oleh Siagian dalam bukunya yang
berjudul “filsafat administrasi”. Administrasi sebagai keseluruhan proses
kerjasama antara dua orang manusia atau lebihyang berdasarkan atas rasionalitas
tertentu, untuk mencapai tujuanyang telah ditentukan sebelumnya. (Siagian,
2003:02)
Dari
definisi di atas, Siagian juga membedakana administrasi pemerintahan menjadi 3
(tiga) yaitu:
1.
Pertama, Administrasi sebagai seni adalah suatu proses
yang diketahui hanya permulaanya sedang akhirnya tidak diketahui.
2.
Kedua, Administrasi mempuunyai unsur-unsur tertentu,
yaitu adanya dua unsur manusia atau lebih, adanya tujuan yang hendak di capai,
adanya tugas atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan, adanya peralatan, dan
perlengkapan untuk melaksanakan tugas-tugas kedalam golongan peralatan dan
perlengkapan termasuk pula waktu, tempat, peralatan materi serta sarana
lainnya.
3.
Ketiga, bahwa Administrasi sebagai proses kerja sama
bukan merupakan hal yang baru karena ia telah timbul bersama-sama
dengan timbulnya peradaban manusia.
Tegasnya, Administrasi sebagai seni merupakan suatu fenomenal sosial”.
(Siagian, 2003:03).
Dari pengertian-pengertian administrasi
yang telah di jelaskan, maka dapat penulis simpulkan administrasi adalah
sekelompok orang atau lebih yang bekerjasama dengan melakukan kegiatan meliputi
pencatatan, surat menyurat, dalam tata
usaha kantor atau instansi pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
2.1.2 Pengertian
Pemerintahan
Dalam buku yang
berjudul “Pengantar Ilmu Pemerintahan” Syafi’ie, M.Si. menuliskan bahwa
pemerintahan berasal dari bahasa Yunani “perintah” yang kemudian mendapatkan
imbuhan sebagi berikut :
1. Mendapatkan awalan “pe-“ menjadi kata
“pemerintah” yang berarti badan atau organ elit yang melakukan perkerjaan mengurus
suatu negara
2. Mendapat akhiran “-an” menjadi kata
“pemerintahan” yang berarti perihal, cara, perbuatan atau urusan dari badan
yang berkuasa dan memiliki legitimasi.
(Syafi’ie, 2003:3).
Sedangkan seorang
pakar yang bernama C.F.Strong mengatakan dalam buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Pemerintahan” karangan Syafi’ie, bahwa :
“government in the broader
sense, is changed with the maintenance of the peaced and security of state with
in or with out. It must threefore, have first military or the control of
armed forces, secondly legislative power or the mean of making laws, thirdly
financial power or the ability to extract sufficient money from the commonity
to defray to coach of defending of the state and enforcing the laws it makes on
the states be half”. (Syafi’ie, 1991:21).
Maksudnya
pemerintahan mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan
negara, kedalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan
militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus
mempunyai kekuatan legislatif atau arti pembuatan undang-undang, yang ketiga
harus mempunyai kekuatan finasial atau kemampuan untuk mencakupi keuangan
masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam
menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara.
Dari pengertian yang
telah dijabarkan maka dapat penulis
simpulkan bahwa pemerintahan adalah
pelaksana dari organisasi yang berkuasa pada suatu negara yang bertugas
mengatur negara tersebut.
Jadi definisi dari Administrasi Pemerintahan adalah
keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan pemerintah secara intensif, kepada
masyarakat baik itu pemerintahan daerah tingkat I maupun pemerintah daerah
tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber daya
yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.
2.2 Kepegawaian
Pengertian Kepegawaian menurut (PP 100 Tahun 2000 Pengangkatan
Jabatan Struktural). Pegawai negeri dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan
merupakan sumber daya instansi sebagai penyelenggaraan system administrasi negara.
Berdasarkan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di
ubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian telah di tetapkan bahwa “Pegawai Negeri
adalah unsur aparatur negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah”.
Dengan rumusan ketentuan ini, pegawai negeri diberi kedudukan sebagai abdi negara
dalam arti melayani/mengabdi bagi kepentingan negara, dan kedudukan sebagai
abdi masyarakat dalam arti melayani/mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Pegawai
Negri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan negri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud
sebagai pejabat berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan dan memberhentikan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan
(Himpunan Peraturan Pegawai Negri Sipil).
Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur adalah seluruh pegawai yang
bertugas menjalankan roda pemerintahan negara dan digaji dari APBN yang
bertugas menjalankan roda pemerintahan negara dan digaji dari APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Negara). Zaitun
(1990:7) mengemukaan bahwa: “Pegawai pada hakekatnya merupakan sumber daya bagi
organisasi”.
2.3 Pengertian
Proses Seleksi Jabatan Struktural
2.3.1 Pengertian
Proses
Pengertian proses dalam kamus besar bahasa Indonesia, proses
adalah suatu runtutan perubahan (Peristiwa) dalam perkembangan tertentu. (Kamus
Besar Bahasa,2001:144).
Menurut Sondang P. Siagian dalam bukunya yang berjudul Filsafat
Administrasi mengatakan bahwa” Proses adalah rangkaian kegiatan yang
berlangsung secara berkelanjutan”. (Siagian, 2003:4).
Sedangkan pengertian proses menurut Soewarni Handayaningrat
dalam bukunya Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen mengatakan bahwa:
“Proses berarti serangkaian tahap kegiatan mulai dari menentukan sasaran sampai
berakhirnya sasaran atau tercapainya tujuan”. (Handayaningrat S, 1996:20).
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa proses adalah suatu rangkaian kegiatan ang berlangsung secara terus
menerus dimulai dari tahap perencanaan sehingga mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
2.3.2 Pegertian
Seleksi
Pengertian seleksi menurut Sedarmayanti dalam bukunya yang
berjudul sumber daya manusia mengatakan seleksi adalah kegiatan menentukan dan
memilih tenanga kerja yang memenuhi kreteria yang telah ditetapkan. Seleksi
memutuskan apakah seorang pelamar diterima bekerja atau ditolak.
(Sedarmayanti,2007;133).
Sedangkan Menurut Henry Simamora dalam bukunya yang berjudul Sumber
Daya Manusia menyatakan bahwa seleksi merupakan “proses pemilihan dari
sekelompok pelamar, orang atau orang-orang yang paling memenuhi kriteria
seleksi yang tersedia berdasarkan kondisi yang ada pada saat ini yangdilakukan
oleh perusahaan”. (Simamora,2004:202).
Sedangkan menurut Matton M. Mandel yang dikutip oleh hasibuan dalam
bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia” menyebutkan bahwa:
“The carefull selection and placement of employess to make sure that
they are physically, mentally and temperamentally fitted to the jobs the are
expected to do, to make sure that new employess can reasonally be expected to
develop into desireable employess, and so that there will be a minimum number
of aquare pigs in round holes”. (Hasibuan,2008:48).
Maksudnya seleksi atau pemilihan yang cermat dan penempatan karyawan
membuat mereka secara fisik dan mental dan temperamen sesuai dengan pekerjaan
yang mereka harapkan, membuat karyawan baru dapat berkembang sasuai keinginan
mereka sehingga akan memperkecil jumlah karyawan yang tidak pada tempatnya.
Selanjutnya pengertian seleksi dari Malayu hasibuan dalam bukunya yang
berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia” yang menyatakan seleksi adalah suatu
kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk
menjadi karyawan. (Hasibuan,2008:46).
Dari
pengertian yang dikemukakan di atas dapat penulis tarik suatu kesimpulan
bahwa seleksi seleksi adalah Dari pengertian di atas dapat
penulis simpulkan seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar
yang diterima atau ditolak dari sekelompok pelamar untuk menjadi karyawan yang dilakukan
secara cermat, jujur, dan objektif agar diperoleh karyawan yang berkualitas dan
penempatannya yang tepat sehingga pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan
peraturan karyawan relatif mudah dalam mencapai sasaran yang diinginkan.
2.3.3 Pengertian
Jabatan Struktural
Menurut Djamika dalam bukunya yang
berjudul Hukum Kepegawaian di Indonesia pengertian jabatan adalah kedudukan
yang mmenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam
susunan suatu satuan organisasi. (Djamika,1995;63) Pegawai Negri Sipil (PNS) diangkat dalam
jabatan dan pangkat tertentu,pengangkatan dalam suatu jabatan adalah
kepercayaan yang diberikan pejabat yang berwenang kepada seorang PNS. PNS dalam
suatu jabatan di laksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang di tetapkan untuk jabatan
itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama,
ras, dan golongan.
Jabatan
karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat
diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat di bedakan dalam dua jenis yaitu
jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan
yang secara tegas di sebutkan/tergambar dalam struktur organisasi tingkatan
dalam jabatan struktural di sebut eselon yang disusun berdasarkan berat
ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak jabatan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh
satu orang dan tidak dapat dirangkap dengan jabatan struktural lain.
Sedangkan
jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas di disebutkan dalam
struktur organisasi tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. (Kepka
BKN 13 Tahun 2002 Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan
Struktural) .
Pengangkatan dalam jabatan
struktural, erat hubungannya dengan jenjang kepangkatan yang di tetapkan,
sehingga PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS
yang lebih tinggi pangkatnya. Dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi
negara, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang PNS harus
memiliki syarat tertentu, dan saat
ini pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pengangkatan jabatan yang
dapat menghasilkan kualitas PNS yang baik dan tetap berdasarkan pada
persyaratan administratif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yaitu:
1.
Berstatus
Pegawai Negeri Sipil.
2.
Serendah-rendahnya
menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3.
Memiliki
kualitas dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4.
Semua
unsur penilaian dan prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
5.
Mempunyai
kompetensi jabatan yang diperlukan.
6.
Sehat
Jasmani dan Romahani.
7.
Pegawai
Negri Sipil yang akan atau yang telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang
di tetapkan dalam jabatan tersebut.
Hal-hal lain yang dapat di perhatikan adalah:
1.
Senioritas
dalam Pangkat
Apabila ada 2
calon atau lebih sebagai kandidat yang menduduki jabatan struktural dengan
telah memenuhi semua persyaratan, maka yang memiliki masa kerja paling lama
dalam pangkat tersebut yang diprioritaskan.
2.
Usia
Penentuan prioritas ditinjau dari segi
usia harus mempertimbangkan pengembangan karir dan kesempatan yang lebih luas
bagi PNS dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat structural.
Contoh:
Untuk mengisi lowongan jabatan Eselon
III/a ada 2 calon yang memenuhi syarat masing-masing berusia 52 tahun dan 54
tahun.Untuk ini maka PNS yang berusia 52 tahun lebih layak dipertimbangkan
untuk diangkat menjadi pejabat esleon III/a karena yang bersangkutan masih
memiliki kesempatan untuk melaksanakan tugas jabatan selama 4 tahun sampai
batas usia pensin PNS.
3.
Pendidikan
dan Pelantikan Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan
harus diikuti oleh PNS yang telah atau akan diangkat dalam jabatan struktural
sesuai dengan perysratan yang berlaku.
4.
Pengalaman
Jabatan
Pengalaman jabatan yang pernah
dilaksanakan dijadikan pertimbangan dalam pengangkatan. PNS dalam jabatan
struktural, maka memiliki pengalaman yang lebih banyak dan memiliki korelasi
jabatan yang akan diisi layak (Himpunan
Peraturan Perundangan-Undangan Pegawai Negri Sipil).
Eselon
adalah tingkat jabatan struktural. Eselon tertinggi sampai dengan eselon
terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam
peraturan pemerintah No.13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
Pertimbangan
pengangkatan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I
berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai akhir (TPA) atas
usul pimpinan instansi. Penetapan pejabat struktural eselon I PNS dilakukan
oleh Presiden. Penetapan dilakukan dengan persetujuan Presiden sesuai usulan
pertimbangan oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk lebih jelas berikut ini
disajikan table jenjang pangkat pegawai.
BAB
IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon
I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagai kementerian penggerak reformasi birokrasi telah
menerapkan sebuah sistem pengangkatan jabatan dengan menggunakan sistem secara
terbuka (open bidding). Dengan sistem open bidding tidak hanya
bagi para PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi saja, tetapi juga kepada pejabat dari luar Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga dengan menggunakan seleksi melalui
pengumuman open bidding berarti membahas bagaimana sebuah organisasi
seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B mencari
calon pejabat struktural eselon I yang kompeten berada di luar organisasinya
sehingga organisasi tersebut dapat memperluas cakupan calon pejabat struktural
eselon I yang akan masuk ke dalam organisasinya.
Sistem seleksi jabatan
yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berbeda dengan sistem pengangkatan jabatan sebelumnya yang dilakukan
secara tertutup dan para kandidat calon pemangku jabatan tersebut hanya diisi oleh
PNS yang berasal dari internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi saja, Pelaksanaan pengangkatan jabatan sebelumnya hanya
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang
telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. Selanjutnya apabila
orang yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat administratif, orang tersebut
akan mengikuti sidang pertimbangan yang diputuskan oleh tim Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Oleh karenanya banyak angapan bahwa
pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan secara politis, ada
pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan secara ego sectoral
yang mengedepankan putra daerah, sebagai dampak dari pada otonomi daerah,
adanya paradigma lama yaitu adanya rasa kedekatan dan kesamaan faham, dimana
pengangkatan atas jabatan. Hal tersebut menunjukan bahwa dalam pegangkatan
jabatan di instansi pemerintah yang dilaksanakan secara tidak profesional
bahkan melanggar etika. (www.bkn.go.id)
.
Proses seleksi jabatan struktural eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada proses yang pertama yaitu proses rekrutmen melalui pengumuman open
bidding yang merupakan
proses yang menentukan jumlah pelamar yang masuk baik dari dalam Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dari luar kementerian, karena pabila rekrutmen tersebut
berjalan dengan baik, maka semakin besar kesempatan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan orang-orang yang berkompetensi yang selanjutnya
diseleksi dan ditempatkan dalam suatu jabatan yang lowong. (www.menpan.go.id) .
4.1.1 Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan seleksi jabatan struktural di lingkungan
Kepmenterian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
mengacu pada RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), dan berpedoman pada:
·
UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang di tetaapkan
untuk jabatan itu serta syarat objektifitas lainnya tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, ras, atau golongan.
·
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
·
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
- PP
Nomor 100 Tahun 2002 tentang
pengangkatan Pegawai Negri Sipil
dalam jabatan struktural sebagaimana di ubah dengan PP NO 13 Tahun 2002
- Pepres
Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Pepres
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi Eselin I di
Kementerian Negara
- PM
Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah pada
PM
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan tata kerja Kementerian
4.1.2 Proses Pelaksanaan Seleksi Jabatan
Struktural Eselon I
Tahapan pelaksanaan seleksi jabatan struktural eselon
I dimulai dari pembentukan panitia seleksi. Panitia seleksi terdiri dari
pejabat dari lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi, setelah itu dilakukan Perencanaan,
persiapan dan pelaksanaan.
4.1.2.1 Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu fungsi organik manjemen. Sebagai salah
satu fungsi organik manajemen, perencanaan sesungguhnya mutlak dilakukan oleh
dan setiap organisasi, apapun tujuannya, apapun kegiatannya dan tanpa melihat
apakah organisasi yang bersangkutan besar atau kecil. Menurut Affifuddin dalam
bukunya yang berjudul “Pengantar Administrasi pembangunan” Perencanaan adalah
satu cara bagaimana mencapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana, dan
oleh siapa. (Affifuddin,2010,91).
Dalam tahap ini
suatu pelaksanaan seleksi yang baik harus di awali dengan perencanaan yang baik
dari pihak kepegawaian atau bagian sumber daya manusia yang terdapat dalam suatu organisasi. Perencanaan
seleksi jabatan struktural eselon I secara terbuka harus dilakukan agar
mendapat calon-calon pelamar yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Pegumuman
seleksi meliputi perkiraan waktu yang dibutuhkan, analisis jabatan berupa
kriteria kualifikasi minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut,
penentuan jumlah jabatan yang akan di isi dan penentuan bagaimana cara
melakukan seleksi.
a. Waktu
Pelaksanaan seleksi jabatan struktural eselon 1 di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagian Kepegawaian menetapkan rentang
waktu dari awal pengumuman open bidding hingga penyerahan nama peserta
yaitu dimulai pada 4 Februari 2013 – 5 Maret 2013,
a.
Menentukan jumlah lowongan
Langkah selanjutnya dalam sebuah perencanaan suatu sistem seleksi
adalah menentukan jumlah lowongan atau jabatan yang akan diisi. Dalam
menentukan jumlah jabatan yang akan diisi maupun menentukan jabatan-jabatan
struktural lowong yang semua sudah tercatat pada Bagian Kepegawaian Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu pada Subbagian
Perencanaan dan Mutasi yang memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengelolaan urusan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi dan pensiun serta tata naskah
kepegawaian pada
bagian tersebut sudah tersusun jumlah jabatan yang kosong baik karena mutasi
maupun pensiun selama kurun waktu sepuluh tahun mendatang. Hal ini sesuai
dengan pernyataan Kepala Bagian Kepagawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan hal berikut ini:
Bagian kepegawaian sudah memiliki data jabatan mana yang akan kosong, yang
secara administratif datanya sudah terlebih dahulu di miliki pada subbag
perencanaan dan mutasi, dan berdasarkan data yang terdapat pada Subbagian Perencanaan dan Mutasi, Bagian
Kepegawaian terdapat 4 (empat) jabatan struktural eselon I.a (Deputi) yang akan
diisi”. (Kepala Bagian Kepegawaian, 12 Januari 2013).
Dan dilakukan siding oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan
untuk menetukan jabatan yang akan dirotasi dan diisi akan tetapi tidak
dilakukannya analisis jabatan, yang merupakan hal yang penting untuk dilakukan
terutama dalam menganalisis jabatan yang akan diisi oleh pejabat baru agar
semua hal mengenai tugas dan wewenang jabatan tersebut dapat dijalankan dengan
baik oleh si pemangku jabatan karena jabatan selalu melekat pada orang yang
melakukannya, juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas
tersebut. Selain itu, setiap perencanaan kebutuhan pegawai harus dilakukan
melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 dan
Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011.
Seleksi jabatan strukturan
di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak
dilakukan, padahal analisis jabatan merupakan pengumpulan, penilaian, dan
penyusunan informasi secara sistematis mengenai tugas-tugas yang biasa
dilakukan oleh seorang ahli yang disebut job analyst (Hariandja, 2007).
Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties),
tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability)
dan standar untuk kerja (performance standard).
Analisis jabatan dilakukan karena informasi tersebut dapat menjadi
landasan untuk mencocokan pekerjaan dengan tugas, untuk mengetahui beban kerja
yang dilakukan untuk mengetahui kemungkinan berbagai hambatan yang ditemui para
pelaksana, dan menjadi landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan manajemen
sumber daya manusia dalam upaya memenuhi fungsinya (Hariandja, et al).
Dalam hal ini lebih lanjut William B. Werther (1993) menjelaskan bahwa landasan
utama melakukan analisis jabatan dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia
adalah:
1.
Mengevaluasi bagaimana
tantangan lingkungan mempengaruhi pekerjaan seseorang.
2. Menghindari
persyaratan kerja yang tidak dibutuhkan yang menyebabkan diskriminasi pekerjaan.
3. Mengungkapkan
elemen-elemen pekerjaan yang dapat membantu atau mengabaikan kualitas kehidupan
kerja.
4. Merencanakan
kebutuhan sumber daya manusia yang akan datang.
5. Mencocokan
pelamar dengan jabatan yang kosong.
6. Menentukan
pelatihan untuk pegawai baru dan pegawai yang sudah berpengalaman.
7. Menentukan
rencana-rencana untuk mengembangkan pegawai yang memiliki potensi.
8. Menentukan
standar kerja yang realistis
9. Menempatkan
pegawai dalam jabatan dimana mereka dapat menggunakan keahlian mereka secara
efektif.
10. Memberikan
kompensasi kepada pemegang jabatan secara adil.
Jadi, apabila Bagian Kepegawaian
memberikan analisis jabatan serta analisis kebutuhan yang jelas, akurat dan
disain pekerjaan yang matang dalam tahapan seleksi maka Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mendapatkan pelamar yang direkrut
yang benar-benar sangat mendekati kepada kriteria pengetahuan dan keterampilan
yang diharapkan atau yang sesuai pada uraian jabatan yang telah dibuat (the
right man on the right place), selanjutnya pelamar yang kemungkinan besar
juga apabila kelak diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi benar-benar pelamar yang memiliki sifat yang positif
terhadap pekerjaannya karena melamar berdasarkan minat. Selain itu, kinerja dan
kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh pejabat-pejabat hasil dari rekrutmen
dengan analisis jabatan dan analisis kebutuhan yang tepat dapat terjamin untuk
mencapai titik paling optimal sesuai dengan apa yang diharapkan.
4.1.2.2 Persiapan
Tahap persiapan merupakan tahap awal dalam pelaksanaan seleksi jabatan
struktural. Tahap ini dilakukan agar dalam pelaksanaan open bidding tahun 2013
sesuai dengan tujuan dan jadwal. Setelah dilakukannya perencanaan seleksi
berupa penentuan jangka waktu yang cukup dan analisis jabatan terutama untuk
jabatan yang akan diisi melalui open bidding dan penentuan jumlah
jabatan yang lowong, langkah berikutnya adalah membuat sebuah pengumuman
lowongan pekerjaan yang mencari para pelamar yang potensial.
Pengumuman lowongan pekerjaan ialah pemberian
informasi yang memberikan kontribusi yang besar terhadap proses pembuatan
keputusan dalam rekrutmen, informasi yang perlu diberikan dalam suatu
pengumuman secara terbuka tidak hanya terkait dengan jabatan yang akan diisi
tetapi juga dengan persayatan. Setelah pengumuman dilanjutkan kepada
pendaftaran calon peserta pemangku jabatan struktural eselon 1.
1. Pengumuman
Pengumuman tentang
pengisian jabatan di umumkan secara terbuka kepada intansi lain dalam
bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan atau media cetak, media
elektronik (termasuk media on-line/internet). Lamaran pengumuman paling kurang 15
(lima belas) hasi sebelum tanggal penerimaan lamaran. Setelah pengumuman
terbuka mengenai jabatan kosong, selanjutnya dilakukan pengumuaman yang memuat
mengenai nama jabatan, syarat jabatan, jadwal, materi dan tahapan seleksi,
prosedur lainnya
Dari segi waktu, Bagian
Kepegawaian Kementerian PAN dan RB menetapkan rentang waktu dari awal
pengumuman open bidding hingga penyerahan nama peserta yaitu dimulai
pada 4 Februari 2013 – 5 Maret 2013. Jangka waktu tersebut diberikan atas dasar
perkiraan waktu penyebaran pengumuman open bidding kepada pihak-pihak
yang bersangkutan seperti BKN, ANRI, LAN dan BPKP.
Pengumuman paling kurang memuat informasi:
1. nama
jabatan;
2. persyaratan
jabatan;
3. standar
kompetensi jabatan;
4. waktu
dan tempat pendaftaran; dan
5. informasi
yang dianggap perlu untuk diumumkan
Selanjutnya, dalam pengumuman tersebut juga
dicantumkan persyaratan administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun
2002 persyaratan untuk pengisian jabatan struktural eselon I adalah:
1. Serendah-rendahnya
menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
(serendah-rendahnya IV/c).
2. Memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
3. Semua
unsur penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun
terakhir
4. Memiliki
kompetensi jabatan yang diperlukan
5. Sehat
jasmani rohani.
2.
Pendaftaran
Pendaftaran calon dilakukan dengan cara datang langsung ke
kantor Kementerian PAN dan RB. Tata cara pendaftaran pelamar adalah sebagai
berikut:
1. Mengisi
dan menandatangani folmulir persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian dan
daftar riwayat hidup. Folmulirnya di download di www.menpan.go.id
2. Folmulir
daftar riwayat hidup dilampirkan;
a. Fotokopi
ijazah yang di persyaratkan;
b. Fotokopi
SK pengangkatan dalam pengangkatan terakhir;
c. Fotokopi
SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d. Fotokopi
sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan structural terakhir;
e. Fotokopi
DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Serta
dokumen lain yang dianggap perlu dalam mendukung bobot penilaian
g. Surat
keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri dari
keterangan:
1. Sehat
jasmani dari dokter umum;
2. Sehat
Rohani dari dokter jiwa/psikiater, dan
3. Hasil
pemeriksaan laboratorium bebas narkoba yang di keluarkan dalam 1 (satu) bulan
terakhir;
h. Surat
keterangan catatan kepolisian (asli dan masih berlaku);
3. Pejabat
Pembina Kepegawaian mengusulkan calon seleksi kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi selaku ketua pengarah seleksi
dengan alamat
“Kantor
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaea dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend
Sudirman Kav.69 Jakarta 12109”
4.1.2.3 Strategi Seleksi
Dalam aktivitas menejemen sumber daya
manusia terdapat proses seleksi dimana proses ini memilih orang-orang yang
memenuhi spesifikasi kebutuhan oraganisasi. Masing-masing menerapkan
kebutuhan yang berbeda dalam perlakuan seleksi, biasanya proses standar
meliputi tes wawancara, referinsi dan Evaluasi kesehatan. Proses ini
sangat bervariasi untuk setiap
organisasi satu dengan organisasi lain. Proses ini di lakukan
setelah pelamar yang memenuhi syarat terkumpul. Seleksi adalalah serangkaian
kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar di terima atau di
tolak. Dalam tahap ini Kementerian PAN dan RB menetukan metode atau
strategi yang digunakan dalam melakukan seleksi.
1.
Seleksi Administrasi
Penilaian terhadap
kelengkapan berkas administrasi mendudukung persayaran. Penetapan minimal
3(tiga) calon pejabat struktural yang memenuhi persyaratan administrasi untuk
mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1(satu) lowongan jabatan struktural. Peran
administrasi dalam penyelenggaraan seleksi calon pemangku jabatan struktural
eselon I di lakukan oleh bagian kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, peran administrasi disini juga menyiapkan penyusunan
rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengelolaan urusan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi dan pensiun serta tata naskah
kepegawaian. Dalam membantu pelaksanaan seleksi jabatan struktural ini bagian
kepegawaian menyediakan data para kandidat DUK( Dara Urut Kepangkatan) pejabat
mana saja yang secara administratiif memenuhi persyaratan yang berlaku untuk
mengikuti seleksi.
Krikteria persyaratan
administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan
internal intansi yang ditetapkan oleh pejabat kepegawaian. Seleksi administrasi
meliputi pemeriksaa kelengkapan berkas kesesuaian persyaratan dan keabsahan
dokumen. Menyeleksi surat-surat lamaran artinya memilih surat-surat lamaran dan
mengelompokkan atas surat lamaran yang memenuhi syarat dan surat lamaran yang
tidak memenuhi syarat. Lamaran yang tidak memenuhi syarat berarti gugur dan
lamaran yang memenuhi syarat di panggil untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Kelengkapan berkas seperti
:
1. Daftar
riwayat hidup.
2.
Persetujuan pimpinan.
3.
Fotokopi ijazah yang di
persyaratkan.
4.
Fotokopi SK
pengangkatan dalam pangkat terakhir.
5.
Fotokopi SK
pengangkatan dalam jabatan terakhir.
6.
Fotokopi sertifikat
diklat jabatan struktural.
7.
Fotokopi DP-32 tahun terakhir.
8.
Surat keterangan
dokter:
a. Keterangan
sehat jasmani dari dokter
b.Keterangan
sehat rohani dari dokter jiwa/spekiater
9.
Surat keterangan
catatan dari kepolisian (asli dan masih berlaku).
10.
Fotokopi bukti
penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk
mempercepat pemeriksaan dan menjaga ketelitiannya panitia seleksi akan didukung
oleh tim pendukung. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalu web
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan media cetak.
2.
Seleksi Kompetensi
Untuk seleksi jabatan struktural eselon I menggunakan
metode
assessment
center sesuai dengan kebutuhan
masing-masing intansi, tidak boleh kurang dari jumlah atau jenis metode yang di
gunakan bagi penilaian untuk menduduki jabatan struktural dibawahnya. Standar
kompetensi disiapkan dan ditetapkan oleh masing-masing intansi mengacu pada
ketentuan yang ada atau bila belum
terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan. Adapun seleksi
kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi Bidang
Setelah diketehui jumlah pelamar yang di nyatakan lulus seleksi
administrasi, dilanjutkan dengan pembuatan makalah dengan tulisan tangan dan
langsung di saksikan oleh panitia dan atau sekertaris seleksi, dan adapun cara penilaian penulisan makalah.
Penitia Seleksi akan melakukan seleksi terhadap makalah yang masuk, sehingga
dihasilkan 20 (dua puluh) orang dengan penulisan makalah terbaik dan nilai
rata-rata tertinggi, yang akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya (Presentasi
dan Wawancara).
Adapun tata Tertib dalam penulisan makalah :
1. Menggunakan
tanda pengenal/ID Card.
Pastikan
nama peserta sama dengan tanda pengenal/ID Card;
2. Jika
membawa form SPPD dapat dikumpulkan dahulu;
3. Staf/pengawal/ajudan
peserta dilarang masuk ke dalam ruangan ujian
4. Peserta
dilarang membuka kertas sebelum ada perintah “mulai”
5. Peserta
diperbolehkan mengambil makanan ringan/snack yang sudah disediakan;
Cara penilaiannya adalah
masing-masing anggota Panitia Seleksi bertindak selaku penilai dan melakukan
penilaian terhadap makalah yang ditulis peserta. Nilai rata-rata yang diberikan
oleh penilai tersebut kemudian diakumulasi menjadi satu dan dibagi dengan
jumlah penilai yang melakukan penilaian. Hasil yang diperoleh kemudian disebut
sebagai nilai akhir rata-rata, yang akan disusun lebih lanjut mulai
dari nilai tertinggi sampai dengan nilai yang terendah.
a. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial dilakukan dengan seleksi persentasi dan wawancara. Seleksi
persentasi ini dilakukan untuk mencari data calon pemangku jabatan struktural
yang di sesuaikan dengan spesifikasi jabatan atau pekerjaan yang akan dijabat.
Dalam tes persentasi ini merupakan proses menguji kecakapan yang dimiliki
pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisinya. Selanjutnya tes
wawancara, dalam wawancara tim penyeleksi mengadakan wawancara formal dan
mendalam dengan pelamar. Tes wawancara
ini merupakan proses menguji kecerdasan, bakat, prestasi, minat dan kepribadian
dari pelamar.
Tes presentasi dan wawancara yang
dilaksanakan pada tanggal 4 - 12
Februari 2013, berdasarkan
seleksi makalah ,. 20 orang dari pelamar eselon I yang memiliki nilai tertinggi dalam seleksi
penulisan makalah berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi pemaparan (presentasi) dan wawancara yang dilakukan oleh peserta
di hadapan juri.
Selanjutnya Seleksi assessment
adalah seleksi dengan tujuan yang tidak hanya menilai dari aspek kompetensinya,
namun juga karakter pribadi yang meliputi integritas, kedewasaan, dan wawasan
sebagai birokrasi. Assesment suatu
pendekatan sistematis untuk mendapatkan informasi tentang individu. Informasi
ini digunakan untuk membuat keputusan terkait dengan karier tentang pelamar dan
karyawan.
Dari
laporan hasil seleksi sebelumnya yang telah diberikan oleh Iradat konsultan kepada Tim penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, didapati hasil berupa peringkat peserta seleksi
yang lolos ketahap seleksi assessment dan juga nilai masing-masing peserta yang
bersifat rahasia. Setelah tim penilai menerima laporan hasil seleksi dan
melakukan pemeringkatan, kemudian tim penilai memutuskan untuk melakukan
pemeringkatan ulang, diamana tidak hanya hasil seleksi assessment center yang
dijadikan pertimbangan tetapi juga dari hasil seleksi makalah dan wawancara
serta track record para kandidat.
Selanjutnya diterbitkan berita acara hasil penilaian calon pemangku jabatan
eselon I dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang diharapkan hasil peringkatan tersebut dapat dijadikan di usulkan kepada
TPA.
4.1.2.4 Hasil
Seleksi
Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan
seleksi dan menyusun peringkat
nilai. Panitia
seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil
penilaian jabatan struktural eselon I di pilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sebanyak 3 (tiga) calon. Dalam satu jabatan 3 nominator (1 orang nominator dan 2 orang pendamping)
sesuai urutan nilai tertinggi untuk di sampaikan kepada Presiden melalui Tim
Penilai Akhir (TPA) yang sebelumnya di lakukan terlebih dahulu Sidang
Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan dari peserta yang di
usulkan oleh pejabat terpilih dan setelah mendapat Surat Keputusan Presiden tentang
Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon I dilakukan pelantikan.
Manfaat dari Seleksi Jabatan Struktural
untuk Mendukung Program
Reformasi
Birokrasi Nasional.
Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat berjalan
efektif dan efisien dengan mengedepankan
pada penataan dan penajaman fungsi lembaga dan peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia dengan tujuan dapat memperbaiki layanan masyarakat dan membangun
kepercayaan publik. Adapaun manfaat
dari Seleksi jabatan Struktural untuk mendukung Reformasi Birokrasi Nasional ;
1.
Memperoleh pegawai
negeri sipil yang profesional dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang
tugasnya sehingga meningkatkan kinerja organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Meningkatkan daya saing sehingga jika seorang pegawai ingin menduduki suatu jabatan yang lebih
tinggi maka dia dituntut untuk mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dan kinerja
yang baik karena pengisian jabatan
melalui
open bidding dapat meningkatkan daya saing antar pegawai walaupun pesaingnya adalah
pegawai yang terhitung lebih senior.
3.
Mewujudkan
iklim kerja yang kondusif, dan transparan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sehingga mampu meningkatkan motivasi kerja
dan pengembangan potensi diri setiap PNS sehingga kinerja unit organisasi
meningkat;
4.1.4
Sumber-Sumber Seleksi Melalui Open Bidding
Pada
open bidding jabatan
struktural eselon I di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penawaran terbuka ini tidak hanya
di khususkan bagi pegawai di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi saja tetapi juga untuk
pegawai di instansi paguyuban Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi seperti BKN, LAN, ANRI
dan BPKP artinya sumber-sumber rekrutmen berasal baik dari internal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi maupun eksternal
Kementerian.
4.1.4.1 Internal
Pada internal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi seperti yang
dijelaskan sebelumnya, pengumuman rekrutmen open
bidding jabatan eselon I ini menggunakan job posting yang
diinformasikan melalui surat edaran dan di tempel pada papan informasi yang terdapat
di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Selain itu,
pengumuman open bidding tersebut juga langsung diberikan kepada para Deputi
untuk menugaskan 4 orang pejabatnya yang memenuhi syarat administrasi, untuk
mengikuti open bidding.
Rekrutmen
terbuka ini merupakan sistem mencari pekerja
yang berkemampuan tinggi untuk mengisi jabatan yang kosong, dengan
memberikan kesempatan pada semua pekerja yang berminat.
4.1.4.2
Eksternal
Rekrutmen
ekstenal merupakan proses mendapatkan tenaga kerja dari pasar tenaga kerja di luar
organisasi atau perusahaan. Sumber rekrutmen eksternal meliputi
individu-individu yang saat ini bukan merupakan anggota organisasi. Manfaat
terbesar rekrutmen eksternal adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada
pelamar dari ekstern Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Hal ini tentunya
mengarah kepada kelompok pelamar yang lebih besar dan kompeten daripada jumlah yang dapat direkrut
secara internal. Pelamar
dari luar tentu membawa ide, teknik kerja, metode produksi, atau pelatihan yang baru ke
dalam organisasi yang nantinya akan menghasilkan wawasan baru kedalam
profitabilitas.
4.2
Hambatan dalam Proses Seleksi
Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Adapun hambatan-hambatan dalam proses seleksi jabatan struktural di
Kementerian PAN dan RB yaitu:
1.
Pengumuman seleksi jabatan stuktural ini menarik
banyak peminat sehingga banyak para peserta di luar dari luar daerah, yang
mengakibatkan jadwal menjadi tidak
sesuai.
2.
Ketidaksiapan mengisi jabatan karena analisis
jabatan belum siap
3.
Mengingat belum ada payung hukum yang kuat,
kebijakan dalam proses seleksi ini bisa berubah sewaktu-waktu sehingga bisa
memperlama proses seleksi ditambah ketidak sesuaian surat edaran dengan proses
seleksi
4.3
Upaya-Upaya
untuk Mengatasi Hambatan-hambatan pada Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon
I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Untuk mengatasi hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I
di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilakukan
upaya sebagai berikut:
1.
Untuk mengatasi
banyaknya Peserta dari luar daerah, yang berdampak pada jadwal seleksi yang
tidak tepat waktu maka panitia seleksi merubah jadwal dan menambah jadwal waktu
yang sudah di tetapkan sebelumnya.
2.
Bagian
Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak melakukan analisis
jabatan dalam rangka
pengangkatan jabatan kosong eselon I di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi namun tetap berpedoman pada analisis
jabatan yang sudah ada walaupun analisis jabatan tersebut yang dipakai
merupakan analisis jabatan pada tahun 2008.
Proses Seleksi Jabatan Strukral di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya mengacu kepada Rancangan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara sehingga di perlukannya payung hukum yang kuat dan peraturan
yang jelas mengenai aturan pelaksanaan seleksi jabatan struktural, Untuk itu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berpedoman
pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam melakukan Proses
Seleksi Jabatan Struktural tersebut.