Senin, 10 Maret 2014

Tugas Akhir Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian PAN dan RB




PROSES SELEKSI  JABATAN STRUKTURAL ESELON I

DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI




LAPORAN TUGAS AKHIR


Diajukan Untuk Menempuh Ujian Akhir
Pada Program Studi Administrasi Pemerintahan
Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran



AMARINA DWI PURWANTI
171203100016





UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM DIPLOMA III
BANDUNG
2013


HIDUP YANG TAK TERUJI ADALAH  HIDUP YANG TIDAK LAYAK DI HIDUPI
( UNEXAMINED LIFE IS NOT WORTH LIVING )
HANYA ADA SATU TEMPAT DI DUNIA INI
DIMANA MANUSIA TERBEBAS DARI SEGALA UJIAN HIDUP,
YAKNI KUBURAN.
BERARTI HIDUP ADALAH KETIKA MENGALAMI
UJIAN, KEGAGARAN, DAN PENDERITAAN,
LEBIH BAIK KITA TAHU MENGAPA KITA GAGAL DARIPADA
MTIDAK TAU MENGAPA KITA BERHASIL
NASIBMU TIDAK DI TENTUKAN OLEH DIMANA KAMU BERADA TETAPI
OLEH APA YANG MENGISI PIKIRANMU

WAHAI ORANG-ORANG BERIMAN, 
JAGALAH DIRIMU KARENA ORANG YANG SESAT ITU
 TIDAK AKAN MEMBAHAYAKAN APABILA KAMU TELAH MENDAPATKAN PETUNJUK.
 HANYALAH KEPADA ALLAH KAMU SEMUA AKAN KEMBALI,
KEMUDIA DIA AKAN MENERANGKAN KEPADAAMU APA YANG TELAH KAMU KERJAKAN
                                                               (QS: AL-MAIDAH, AYAT 105)


ABSTRACT

This Outfield practice report title is “The Selection Process Of Structural Position Echelon I In The Ministry Administrative Reform Of State”. The objective of this topic is to describe how the strategical step to manage The State Instrument in order to be more effective in executing the general order and the state development by The Selection Process Of Structural Position Echelon I In The Ministry Administrative Reform Of State.
            In the making of this Final Report, as the author I use the collecting data technic by literature and outfield study. Outfield study is executed by observation, interviewing, and documentation.
            The Selection Process Of Structural Position Echelon I In The Ministry Administrative Reform Of State refers to Constitution Program Civil State Instrument which the contents are planning, preparation, selection strategy. The Implementation is already good enough whether there are such problems, but the problems are resolved by multiple ways and appropriate strategy, this case is proven by this selection implementation running appropriately refers to the schedule.



KATA PENGANTAR


           
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada seluruh hambanya dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa selalu terlimpah dan tercurah kepada pemimpin terbaik dunia sepanjang masa Nabi Muhammad SAW beserta para keluarganya, para sahabatnya, dan umatnya yang setia dalam menjunjung teguh agama Islam, Sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan tugas akhir yang berjudul Proses Seleksi Dalam Jabatan Strukturan Eselon I Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi”. Dalam laporan tugas akhir ini penulis membahas mengenai bagaimana mekanisme seleksi jabatan structural eselon I dan II di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta faktor yang menjadi pendukung dan upaya dalam menyelesaikan faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanannya.
Penyusunan laporan tugas akhir ini adalah sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian sidang Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Konsentrasi Tata Pemerintahan Universitas Padjajaran.
Selama penyusunan dan penyelesaian laporan tugas akhir ini, penulis tidak terlepas dari kesulitan  dan hambatan. Namun berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan laporan tugas akhir ini pada waktunya walaupun isinya sangat jauh dari kesempurnaan. Harapan penulis, semoga laporan tugas akhir ini dapat bermanfat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak yang memerlukannya.
Dalam proses penyusunan laporan tugas akhir ini Penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, serta dorongan dari berbagai pihak baik berupa moril, spiritual, maupun materil. Maka pada kesempatan kali ini, sebagai ungkapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya Penulis haturkan kepada :


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Penulisan
Sangat disadari oleh bangsa dan negara manapun di dunia bahwa aparatur negara atau birokrasi pemerintahan negara memegang peran yang sangat vital dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Baik buruknya, efektif tidaknya suatu pemerintahan sangat tergantung pada baik-buruknya, efektif tidaknya mesin birokrasi sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersangkutan. Pentingnya reformasi bukan hanya karena reformasi itu adalah sebuah gerakan sosial, melainkan karena reformasi merupakan sebuah momentum.
Sejarah mengajarkan bahwa reformasi adalah gerakan pembaruan yang dilancarkan oleh kekuatan tertentu di dalam masyarakat sebagai reaksi dan atau koreksi total dan fundamental (termasuk perubahan sistem) terhadap kekuasaan yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan moral, ekonomi, politik dan doctrinal (Enclopedia Britanica). Istilah reformasi kemudian digunakan sebagai sambutan bagi upaya korektif terhadap ketimpangan yang tidak tertahan dan tindakan penguasaan yang bertentangan dengan akal seaht, dengan pihak yang merasa tertindas.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu arus perubahan yang diharapkan oleh segenap bangsa setelah Indonesia mengalami krisis multi dimensi pada tahun 1997 yang berujung pada berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru tanggal 21 Oktober 1998 (Agenda Kementerian PAN & RB, 2009). Reformasi birokrasi pada dasarnya mencangkup upaya untuk melakukan penataan ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah yang bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar efektif dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik, dan harus ditata  ulang atau diperbarui.
Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. Jika reformasi birokrasi ini berhasil maka akan mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di intansi pemerintah, dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program intansi, meningkatkan efesiensi (biaya, waktu) dalam pelaksanaan semua tugas organisasi dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar dapat berjalan efektif dan efisien dengan mengedepankan pada penataan dan penajaman fungsi lembaga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan tujuan dapat memperbaiki layanan masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Reformasi birokrasi juga bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional dan terbuka, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima.
Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pembenahan sistem pembinaan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KemenPAN-RB, khususnya dalam pola mutasi jabatan karier yang lebih memperhatikan kebutuhan organisasi, karena saat ini belum terdapat keseragaman dalam pola penempatan pejabat dan belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek-aspek yang ada pada peraturan.
Reformasi birokrasi di Indonesia juga tidak terlepas dari peran sumberdaya aparaturnya yaitu Pegawai Negri Sipil (PNS). Bisa disebutkan bahwa PNS menjadi subjek sekaligus objek dalam reformasi birokrasi sehingga sangat tepat apabila reformasi PNS disebut sebagai tuas kunci (key leverage) bagi reformasi birokrasi (Pramusinto & Kumorotomo,2009,p.130)
Pegawai Negri Sipil merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, serta professional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.
Upaya untuk mendapatkan sosok PNS yang handal dan professional diperlukan berbagai tahap kegiatan manajemen sumber daya manusia. Tahapan tersebut mencakup proses rekrutmen, seleksi, pengembangan pegawai, pemberian
kompensasi, pelaksanaan hak dan kewajiban, penghargaan dan hukuman (reward and punishment) sampai pada tahap pemberhentian pegawai. Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut saling mempengaruhi satu sama lain dan seluruh proses dalam tahapan tersebut tidak dapat dipisahkan demi mendapatkan sosok pegawai yang berkualitas. Pada tahap awal, manajemen sumber daya manusia yang baik dimulai dari system rekrutmen yang dapat menghasilkan calon-calon pegawai yang berkualitas.
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, bahwa sebelum ditetapkan calon untuk menduduki jabatan eselon I, maka intansi terkait/Menteri yang mengkoordinasikan jabatan tersebut harus mengajukan calon kepada Tim Penilai Akhir (TPA).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan data yang ada yaitu terhitung bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2013, berdasarkan struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PAN dan RB, maka KemenPAN-RB melaksanakan kebijakan untuk mengadakan seleksi terbuka terhadap jabatan struktural kosong untuk Eselon I.a (Deputi) sebanyak 4 (empat) jabatan.
Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan tahapan seleksi serta demi untuk menjujung tinggi prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjaring calon pejabat eselon I, Kementerian PAN dan RB membuat panitia seleksi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu didukung oleh tim pelaksana kesekretariatan.
Panitia mempunyai tugas untuk menyelenggarakan secara transparan (terbuka) dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai Negri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi agar dapat di peroleh calon yang memiliki integritas, dedikasi dan kompetensi yang memadai untuk di angakat menjadi pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkualitas.
Pada awalnya, seleksi jabatan struktural secara terbuka dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah kementerian tersebut melakukan reformasi birokrasi bidang sumber daya manusia pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2010, pelaksanaan pengangkatan jabatan struktural secara terbuka (open bidding) tersebut dicantumkan kedalam 9 program percepatan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat dilakukan oleh setiap instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memperluas cakupan kandidat atau pelamar agar dapat disaring dalam tahapan seleksi.

Dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan maka penulis merasa tertarik untuk melaporkan tugas akhir yang berjudul: “Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” .


1.2       Identifikasi Masalah
            Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan di atas maka dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana mekanisme Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dilakukan saat ini.
2.      Apa hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik dari sisi peraturan yang sudah ada maupun dari sisi calon peserta seleksi.
3.      Bagaimana mengatasi hambatan dalam Proses Seleksi  Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrai agar memberi manfaat pada program reformasi nasional dan bisa mengurangi dampak negatif.

1.3       Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1    Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini sebagai berikut:
1.      Untuk mendeskripsikan proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dapat mengetahui perbedaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I tahun sekarang dengan tahun-tahun sebelumnya.
2.      Untuk mendeskripsikan hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3.      Mendeskripsikan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1.3.2 Kegunaan Penulisan
Penulisan laporan tugas akhir praktek kerja lapangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan kegunaan bagi pihak-pihak yang terkait yaitu:
1.                  Kegunaan bagi penulis
Dengan adanya praktek kerja ini, penulis mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenai kebijakan-kebijakan dalam Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian PAN dan RB, yang kemudian data-data observasi tersebut dijadikan bahan dasar dalam penyusunan tugas akhir untuk menempuh ujian sidang pada Program Studi Ahli Pemerintahan Konsentrasi Tata Pemerintahan Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
2.                  Kegunaan bagi ilmu pengetahuan
Secara nyata ilmu pengetahuan akan terus mengimbangi sisi keterkaitan di lapangan. Sehingga diperlukannya informasi-informasi yang lebih aktual dalam memperkaya bidang ilmu pengetahuan. Hasil laporan praktek kerja ini diharapkan mampu memberi kontribusi baru secara teoritis melalui aplikasi teori-teori yang berhubungan dengan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian PAN dan RB.
3.                  Kegunaan bagi Kementerian PAN dan RB
Diharapkan hasil laporan praktek kerja ini dapat menjadi masukan dan bahan evaluasi dalam rangka memperbaiki sistem dan cara dalam pelaksanaan seleksi jabatan struktural di Kementerian PAN dan RB demi terciptanya proses pelaksanaan tugas dan fungsi dalam upaya pencapaian visi,misi dan tujuan Kementerian PAN dan RB sebagai institusi penggerak utama (prime mover) pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, dan terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima.

1.4       Teknik Pengumpulan Data
Dalam melakukan penyusunan laporan praktek kerja lapangan ini, pennulis mempergunakan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi lapangan,dan studi pustaka.

1.4.1     Studi Kepustakaan (Library Research)
            Studi kepustakaan adalah suatu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan membaca literature-literatur yang berhubungan dengan objek praktek kerja lapangan dan laporan praktek kerja lapangan yaitu yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan struktural eselon I  di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi.
1.4.2     Studi Lapangan (Field Research)
Studi lapangan merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lokasi praktek kerja.  Dalam mengumpulan data dan informasi  teknik yang digunakan dalam studi ini adalah:

a.             Observasi Lapangan
Observasi yang dilakukan dalam praktek kerja lapangan ini adalah dengan cara magang, meninjau langsung pada lokasi Praktik Kerja Lapangan, dengan melakukan pengamatan dan mencatat informasi atas setiap peristiwa yang terjadi dimana studi ini dilakukan penulis dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di Kementerian PAN dan RB, khususnya dalam kegiatan pelaksanaan seleksi jabatan struktural eselon I.
b.            Wawancara
Wawancara yaitu suatu kegiatan pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya jawab dengan orang lain yang di anggap mengetahui kegiatan yang sedang diamati atau yang di sebut narasumber.  Narasumber atau informan yang diwawancarai dalam penulisan ini adalah:
  1. Aparat pegawai dari Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Kepala Bagian Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan proses rekrutmen serta seleksi kandidat calon pemangku jabatan eselon I.
  3. Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai sebagai koordinator pelaksana sekretariat proses seleksi.
  4. Praktisi/Akademisi mengenai bidang kepegawaian khususnya dalam Seleksi Jabatan Struktural.

1.5       Lokasi dan Waktu Penyusunan Praktik Kerja Lapangan
            Lokasi praktik kerja secara langsung di Kantor Kementerian PAN dan RB Jl.Jendral Soedirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190. Sedangkan waktu pelaksanaan praktik kerja ini selama 50 (lima puluh hari) hari kerja, yang dimulai pada tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan 22 Maret 2013 seperti yang tertera pada tabel kerangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Tugas Akhir



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1      Administrasi Pemerintahan
2.1.1    Pengertian Administrasi
Arti administrasi dalam buku “Studi Tentang Ilmu Administrasi” yang di tulis Drs.Ulbert Silalahi, M.A. menuliskan bahwa, secara etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa Inggris, kata administration yang berbentuk infinitive adalah to administer. Dalam Oxford Advanced Leaner’s Distionary or Current English (1974), kata to administer diartikan sebagai to manage (pengelola) atau direct (menggerakan).  
Menurut  Suwarno yang dikutip oleh Affudin, S.A.g, M.Si, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Administrasi Pembangunan mengemukakan bahwa pengertian administras dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu :
1.      Administrasi dalam arti sempit.
Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, kegiatan menyusun keterangan-keterangan secara sistematik, dan pencatatan-pencatatannya secara tertulis untuk didokumentasikan, agar mudah menemukannya bilamana akan di pergunakan lagi, baik secara terpisah-pisah maupun sebagai keseluruhan yang tidak terpisahkan, dan segala sesuatu yang bersifat teknis ketatausahaan (clecal work) yang merupakan sebagian kecil dari administrasi.(Affifudin 1994:03).

Administrasi dalam arti sempit dapat penulis simpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
2.      Administrasi dalam arti luas
Administrasi secara luas berasal dari kata  Administration (bahasa inggris). Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah segenap kegiatan penataan tehadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam melakukan suatu kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.( Affifudin 1994:03).

Administrasi secara luas dapat penulis simpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Selanjutnya pengertian administrasi yang di definisikan oleh Siagian dalam bukunya yang berjudul “filsafat administrasi”. Administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebihyang berdasarkan atas rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuanyang telah ditentukan sebelumnya. (Siagian, 2003:02)
Dari definisi di atas, Siagian juga membedakana administrasi pemerintahan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.      Pertama, Administrasi sebagai seni adalah suatu proses yang diketahui hanya permulaanya sedang akhirnya tidak diketahui.
2.      Kedua, Administrasi mempuunyai unsur-unsur tertentu, yaitu adanya dua unsur manusia atau lebih, adanya tujuan yang hendak di capai, adanya tugas atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan, adanya peralatan, dan perlengkapan untuk melaksanakan tugas-tugas kedalam golongan peralatan dan perlengkapan termasuk pula waktu, tempat, peralatan materi serta sarana lainnya.
3.      Ketiga, bahwa Administrasi sebagai proses kerja sama bukan  merupakan hal  yang baru karena ia telah timbul bersama-sama dengan  timbulnya peradaban manusia. Tegasnya, Administrasi sebagai seni merupakan suatu fenomenal sosial”.
(Siagian, 2003:03).
      Dari pengertian-pengertian administrasi yang telah di jelaskan, maka dapat penulis simpulkan administrasi adalah sekelompok orang atau lebih yang bekerjasama dengan melakukan kegiatan meliputi pencatatan, surat  menyurat, dalam tata usaha kantor atau instansi pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.1.2    Pengertian Pemerintahan
Dalam buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Pemerintahan” Syafi’ie, M.Si. menuliskan bahwa pemerintahan berasal dari bahasa Yunani “perintah” yang kemudian mendapatkan imbuhan sebagi berikut :
1.      Mendapatkan awalan “pe-“ menjadi kata “pemerintah” yang berarti badan atau organ elit yang melakukan perkerjaan mengurus suatu negara
2.      Mendapat akhiran “-an” menjadi kata “pemerintahan” yang berarti perihal, cara, perbuatan atau urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.
(Syafi’ie, 2003:3).
Sedangkan seorang pakar yang bernama C.F.Strong mengatakan dalam buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Pemerintahan” karangan Syafi’ie, bahwa :
“government in the broader sense, is changed with the maintenance of the peaced and security of state with in or with out. It must threefore, have first military or the control of armed forces, secondly legislative power or the mean of making laws, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the commonity to defray to coach of defending of the state and enforcing the laws it makes on the states be half”. (Syafi’ie, 1991:21).
Maksudnya pemerintahan mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif atau arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finasial atau kemampuan untuk mencakupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.
Dari pengertian yang telah dijabarkan maka dapat penulis simpulkan bahwa pemerintahan adalah pelaksana dari organisasi yang berkuasa pada suatu negara yang bertugas mengatur negara tersebut.
Jadi definisi dari Administrasi Pemerintahan adalah keseluruhan dari bentuk penyelenggaraan pelayanan pemerintah secara intensif, kepada masyarakat baik itu pemerintahan daerah tingkat I maupun pemerintah daerah tingkat II dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan sumber daya yang ada supaya tujuan negara dapat tertata dengan baik.

2.2 Kepegawaian
            Pengertian Kepegawaian menurut (PP 100 Tahun 2000 Pengangkatan Jabatan Struktural). Pegawai negeri dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan merupakan sumber daya instansi sebagai penyelenggaraan system administrasi negara. Berdasarkan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di ubah  dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian telah di tetapkan bahwa “Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah”. Dengan rumusan ketentuan ini, pegawai negeri diberi kedudukan sebagai abdi negara dalam arti melayani/mengabdi bagi kepentingan negara, dan kedudukan sebagai abdi masyarakat dalam arti melayani/mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
            Pegawai Negri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud sebagai pejabat berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan (Himpunan Peraturan Pegawai Negri Sipil).
Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur adalah seluruh pegawai yang bertugas menjalankan roda pemerintahan negara dan digaji dari APBN yang bertugas menjalankan roda pemerintahan negara dan digaji dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).  Zaitun (1990:7) mengemukaan bahwa: “Pegawai pada hakekatnya merupakan sumber daya bagi organisasi”.

2.3       Pengertian Proses Seleksi Jabatan Struktural
2.3.1    Pengertian Proses
Pengertian proses dalam kamus besar bahasa Indonesia, proses adalah suatu runtutan perubahan (Peristiwa) dalam perkembangan tertentu. (Kamus Besar Bahasa,2001:144).
Menurut Sondang P. Siagian dalam bukunya yang berjudul Filsafat Administrasi mengatakan bahwa” Proses adalah rangkaian kegiatan yang berlangsung secara berkelanjutan”. (Siagian, 2003:4).
Sedangkan pengertian proses menurut Soewarni Handayaningrat dalam bukunya Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen mengatakan bahwa: “Proses berarti serangkaian tahap kegiatan mulai dari menentukan sasaran sampai berakhirnya sasaran atau tercapainya tujuan”. (Handayaningrat S, 1996:20).
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proses adalah suatu rangkaian kegiatan ang berlangsung secara terus menerus dimulai dari tahap perencanaan sehingga mencapai tujuan yang telah ditentukan.

2.3.2    Pegertian Seleksi
Pengertian seleksi menurut Sedarmayanti dalam bukunya yang berjudul sumber daya manusia mengatakan seleksi adalah kegiatan menentukan dan memilih tenanga kerja yang memenuhi kreteria yang telah ditetapkan. Seleksi memutuskan apakah seorang pelamar diterima bekerja atau ditolak. (Sedarmayanti,2007;133).
Sedangkan Menurut Henry Simamora dalam bukunya yang berjudul Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa seleksi merupakan “proses pemilihan dari sekelompok pelamar, orang atau orang-orang yang paling memenuhi kriteria seleksi yang tersedia berdasarkan kondisi yang ada pada saat ini yangdilakukan oleh perusahaan”. (Simamora,2004:202).
Sedangkan menurut Matton M. Mandel yang dikutip oleh hasibuan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia”  menyebutkan bahwa:
“The carefull selection and placement of employess to make sure that they are physically, mentally and temperamentally fitted to the jobs the are expected to do, to make sure that new employess can reasonally be expected to develop into desireable employess, and so that there will be a minimum number of aquare pigs in round holes”. (Hasibuan,2008:48).
Maksudnya seleksi atau pemilihan yang cermat dan penempatan karyawan membuat mereka secara fisik dan mental dan temperamen sesuai dengan pekerjaan yang mereka harapkan, membuat karyawan baru dapat berkembang sasuai keinginan mereka sehingga akan memperkecil jumlah karyawan yang tidak pada tempatnya.
Selanjutnya pengertian seleksi dari Malayu hasibuan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia” yang menyatakan seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan. (Hasibuan,2008:46).
Dari pengertian yang dikemukakan di atas dapat penulis tarik  suatu kesimpulan bahwa seleksi seleksi adalah Dari pengertian di atas dapat penulis simpulkan seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak dari sekelompok pelamar untuk menjadi karyawan yang dilakukan secara cermat, jujur, dan objektif agar diperoleh karyawan yang berkualitas dan penempatannya yang tepat sehingga pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan peraturan karyawan relatif mudah dalam mencapai sasaran yang diinginkan.

2.3.3    Pengertian Jabatan Struktural
            Menurut Djamika dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepegawaian di Indonesia pengertian jabatan adalah kedudukan yang mmenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam susunan suatu satuan organisasi. (Djamika,1995;63)  Pegawai Negri Sipil (PNS) diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu,pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan pejabat yang berwenang kepada seorang PNS. PNS dalam suatu jabatan di laksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang di tetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.  
Jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat di bedakan dalam dua jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas di sebutkan/tergambar dalam struktur organisasi tingkatan dalam jabatan struktural di sebut eselon yang disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak jabatan.  Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh satu orang dan tidak dapat dirangkap dengan jabatan struktural lain.
Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas di disebutkan dalam struktur organisasi tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. (Kepka BKN 13 Tahun 2002 Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural) .
            Pengangkatan dalam jabatan struktural, erat hubungannya dengan jenjang kepangkatan yang di tetapkan, sehingga PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang lebih tinggi pangkatnya. Dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang PNS harus memiliki syarat tertentu, dan saat ini pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pengangkatan jabatan yang dapat menghasilkan kualitas PNS yang baik dan tetap berdasarkan pada persyaratan administratif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yaitu:
1.      Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
2.      Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3.      Memiliki kualitas dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4.      Semua unsur penilaian dan prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5.      Mempunyai kompetensi jabatan yang diperlukan.
6.      Sehat Jasmani dan Romahani.
7.   Pegawai Negri Sipil yang akan atau yang telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang di tetapkan dalam jabatan tersebut.

Hal-hal lain yang dapat di perhatikan adalah:
1.      Senioritas dalam Pangkat
Apabila ada 2 calon atau lebih sebagai kandidat yang menduduki jabatan struktural dengan telah memenuhi semua persyaratan, maka yang memiliki masa kerja paling lama dalam pangkat tersebut yang diprioritaskan.

2.      Usia
Penentuan prioritas ditinjau dari segi usia harus mempertimbangkan pengembangan karir dan kesempatan yang lebih luas bagi PNS dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat structural.

Contoh:
Untuk mengisi lowongan jabatan Eselon III/a ada 2 calon yang memenuhi syarat masing-masing berusia 52 tahun dan 54 tahun.Untuk ini maka PNS yang berusia 52 tahun lebih layak dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pejabat esleon III/a karena yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan tugas jabatan selama 4 tahun sampai batas usia pensin PNS.

3.      Pendidikan dan Pelantikan Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan harus diikuti oleh PNS yang telah atau akan diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan perysratan yang berlaku.

4.      Pengalaman Jabatan
Pengalaman jabatan yang pernah dilaksanakan dijadikan pertimbangan dalam pengangkatan. PNS dalam jabatan struktural, maka memiliki pengalaman yang lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan yang akan diisi layak (Himpunan Peraturan Perundangan-Undangan Pegawai Negri Sipil).

Eselon adalah tingkat jabatan struktural. Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam peraturan pemerintah No.13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
Pertimbangan pengangkatan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai akhir (TPA) atas usul pimpinan instansi. Penetapan pejabat struktural eselon I PNS dilakukan oleh Presiden. Penetapan dilakukan dengan persetujuan Presiden sesuai usulan pertimbangan oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk lebih jelas berikut ini disajikan table jenjang pangkat pegawai.


 

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1       Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai kementerian penggerak reformasi birokrasi telah menerapkan sebuah sistem pengangkatan jabatan dengan menggunakan sistem secara terbuka (open bidding).  Dengan sistem open bidding tidak hanya bagi para PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja, tetapi juga kepada pejabat dari luar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga dengan menggunakan seleksi melalui pengumuman open bidding berarti membahas bagaimana sebuah organisasi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B mencari calon pejabat struktural eselon I yang kompeten berada di luar organisasinya sehingga organisasi tersebut dapat memperluas cakupan calon pejabat struktural eselon I yang akan masuk ke dalam organisasinya.
Sistem seleksi jabatan yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berbeda dengan sistem pengangkatan jabatan sebelumnya yang dilakukan secara tertutup dan para kandidat calon pemangku jabatan tersebut hanya diisi oleh PNS yang berasal dari internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja, Pelaksanaan pengangkatan jabatan sebelumnya hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. Selanjutnya apabila orang yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat administratif, orang tersebut akan mengikuti sidang pertimbangan yang diputuskan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
 Oleh karenanya banyak angapan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan secara politis, ada pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan secara ego sectoral yang mengedepankan putra daerah, sebagai dampak dari pada otonomi daerah, adanya paradigma lama yaitu adanya rasa kedekatan dan kesamaan faham, dimana pengangkatan atas jabatan. Hal tersebut menunjukan bahwa dalam pegangkatan jabatan di instansi pemerintah yang dilaksanakan secara tidak profesional bahkan melanggar etika. (www.bkn.go.id) .
Proses seleksi jabatan struktural eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada proses yang pertama yaitu proses rekrutmen melalui pengumuman open bidding yang merupakan proses yang menentukan jumlah pelamar yang masuk baik dari dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dari luar kementerian, karena pabila rekrutmen tersebut berjalan dengan baik, maka semakin besar kesempatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan orang-orang yang berkompetensi yang selanjutnya diseleksi dan ditempatkan dalam suatu jabatan yang lowong. (www.menpan.go.id) .

4.1.1 Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan seleksi jabatan struktural di lingkungan Kepmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  mengacu pada RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), dan berpedoman pada:
·            UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang di tetaapkan untuk jabatan itu serta syarat objektifitas lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, atau golongan.
·            UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
·            Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
·      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
  • PP Nomor  100 Tahun 2002 tentang pengangkatan  Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana di ubah dengan PP NO 13 Tahun 2002
  • Pepres Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  • Pepres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi Eselin I di Kementerian Negara
  • PM Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah pada
PM Nomor  4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian

4.1.2 Proses Pelaksanaan Seleksi Jabatan Struktural Eselon I
Tahapan pelaksanaan seleksi jabatan struktural eselon I dimulai dari pembentukan panitia seleksi. Panitia seleksi terdiri dari pejabat dari lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi, setelah itu dilakukan Perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.
4.1.2.1 Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu fungsi organik manjemen. Sebagai salah satu fungsi organik manajemen, perencanaan sesungguhnya mutlak dilakukan oleh dan setiap organisasi, apapun tujuannya, apapun kegiatannya dan tanpa melihat apakah organisasi yang bersangkutan besar atau kecil. Menurut Affifuddin dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Administrasi pembangunan” Perencanaan adalah satu cara bagaimana mencapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana, dan oleh siapa. (Affifuddin,2010,91).
 Dalam tahap ini suatu pelaksanaan seleksi yang baik harus di awali dengan perencanaan yang baik dari pihak kepegawaian atau bagian sumber daya manusia  yang terdapat dalam suatu organisasi. Perencanaan seleksi jabatan struktural eselon I secara terbuka harus dilakukan agar mendapat calon-calon pelamar yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Pegumuman seleksi meliputi perkiraan waktu yang dibutuhkan, analisis jabatan berupa kriteria kualifikasi minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut, penentuan jumlah jabatan yang akan di isi dan penentuan bagaimana cara melakukan seleksi.
a.       Waktu
Pelaksanaan seleksi jabatan struktural eselon 1 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagian Kepegawaian menetapkan rentang waktu dari awal pengumuman open bidding hingga penyerahan nama peserta yaitu dimulai pada 4 Februari 2013 – 5 Maret 2013, 


a.       Menentukan jumlah lowongan
Langkah selanjutnya dalam sebuah perencanaan suatu sistem seleksi adalah menentukan jumlah lowongan atau jabatan yang akan diisi. Dalam menentukan jumlah jabatan yang akan diisi maupun menentukan jabatan-jabatan struktural lowong yang semua sudah tercatat pada Bagian Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu pada Subbagian Perencanaan dan Mutasi yang memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengelolaan urusan administrasi pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi dan pensiun serta tata naskah kepegawaian pada bagian tersebut sudah tersusun jumlah jabatan yang kosong baik karena mutasi maupun pensiun selama kurun waktu sepuluh tahun mendatang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Bagian Kepagawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan hal berikut ini:
Bagian kepegawaian sudah memiliki data jabatan mana yang akan kosong, yang secara administratif datanya sudah terlebih dahulu di miliki pada subbag perencanaan dan mutasi, dan berdasarkan data yang terdapat pada Subbagian Perencanaan dan Mutasi, Bagian Kepegawaian terdapat 4 (empat) jabatan struktural eselon I.a (Deputi) yang akan diisi”. (Kepala Bagian Kepegawaian, 12 Januari 2013).

Dan dilakukan siding oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan untuk menetukan jabatan yang akan dirotasi dan diisi akan tetapi tidak dilakukannya analisis jabatan, yang merupakan hal yang penting untuk dilakukan terutama dalam menganalisis jabatan yang akan diisi oleh pejabat baru agar semua hal mengenai tugas dan wewenang jabatan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh si pemangku jabatan karena jabatan selalu melekat pada orang yang melakukannya, juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut. Selain itu, setiap perencanaan kebutuhan pegawai harus dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 dan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011.
Seleksi jabatan strukturan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak dilakukan, padahal analisis jabatan merupakan pengumpulan, penilaian, dan penyusunan informasi secara sistematis mengenai tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh seorang ahli yang disebut job analyst (Hariandja, 2007). Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties), tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability) dan standar untuk kerja (performance standard).
Analisis jabatan dilakukan karena informasi tersebut dapat menjadi landasan untuk mencocokan pekerjaan dengan tugas, untuk mengetahui beban kerja yang dilakukan untuk mengetahui kemungkinan berbagai hambatan yang ditemui para pelaksana, dan menjadi landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan manajemen sumber daya manusia dalam upaya memenuhi fungsinya (Hariandja, et al). Dalam hal ini lebih lanjut William B. Werther (1993) menjelaskan bahwa landasan utama melakukan analisis jabatan dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah:
1.   Mengevaluasi bagaimana tantangan lingkungan mempengaruhi pekerjaan seseorang.
2.   Menghindari persyaratan kerja yang tidak dibutuhkan yang menyebabkan diskriminasi pekerjaan.
3.   Mengungkapkan elemen-elemen pekerjaan yang dapat membantu atau mengabaikan kualitas kehidupan kerja.
4.      Merencanakan kebutuhan sumber daya manusia yang akan datang.
5.      Mencocokan pelamar dengan jabatan yang kosong.
6.      Menentukan pelatihan untuk pegawai baru dan pegawai yang sudah berpengalaman.
7.      Menentukan rencana-rencana untuk mengembangkan pegawai yang memiliki potensi.
8.      Menentukan standar kerja yang realistis
9.      Menempatkan pegawai dalam jabatan dimana mereka dapat menggunakan keahlian mereka secara efektif.
10.  Memberikan kompensasi kepada pemegang jabatan secara adil.
Jadi, apabila Bagian Kepegawaian memberikan analisis jabatan serta analisis kebutuhan yang jelas, akurat dan disain pekerjaan yang matang dalam tahapan seleksi maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mendapatkan pelamar yang direkrut yang benar-benar sangat mendekati kepada kriteria pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan atau yang sesuai pada uraian jabatan yang telah dibuat (the right man on the right place), selanjutnya pelamar yang kemungkinan besar juga apabila kelak diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi benar-benar pelamar yang memiliki sifat yang positif terhadap pekerjaannya karena melamar berdasarkan minat. Selain itu, kinerja dan kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh pejabat-pejabat hasil dari rekrutmen dengan analisis jabatan dan analisis kebutuhan yang tepat dapat terjamin untuk mencapai titik paling optimal sesuai dengan apa yang diharapkan.
4.1.2.2 Persiapan
Tahap persiapan merupakan tahap awal dalam pelaksanaan seleksi jabatan struktural. Tahap ini dilakukan agar dalam pelaksanaan open bidding tahun 2013 sesuai dengan tujuan dan jadwal. Setelah dilakukannya perencanaan seleksi berupa penentuan jangka waktu yang cukup dan analisis jabatan terutama untuk jabatan yang akan diisi melalui open bidding dan penentuan jumlah jabatan yang lowong, langkah berikutnya adalah membuat sebuah pengumuman lowongan pekerjaan yang mencari para pelamar yang potensial.
Pengumuman lowongan pekerjaan ialah pemberian informasi yang memberikan kontribusi yang besar terhadap proses pembuatan keputusan dalam rekrutmen, informasi yang perlu diberikan dalam suatu pengumuman secara terbuka tidak hanya terkait dengan jabatan yang akan diisi tetapi juga dengan persayatan. Setelah pengumuman dilanjutkan kepada pendaftaran calon peserta pemangku jabatan struktural eselon 1.
1.   Pengumuman
Pengumuman tentang pengisian jabatan di umumkan secara terbuka kepada intansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet). Lamaran pengumuman paling kurang 15 (lima belas) hasi sebelum tanggal penerimaan lamaran. Setelah pengumuman terbuka mengenai jabatan kosong, selanjutnya dilakukan pengumuaman yang memuat mengenai nama jabatan, syarat jabatan, jadwal, materi dan tahapan seleksi, prosedur lainnya
Dari segi waktu, Bagian Kepegawaian Kementerian PAN dan RB menetapkan rentang waktu dari awal pengumuman open bidding hingga penyerahan nama peserta yaitu dimulai pada 4 Februari 2013 – 5 Maret 2013. Jangka waktu tersebut diberikan atas dasar perkiraan waktu penyebaran pengumuman open bidding kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti BKN, ANRI, LAN dan BPKP.  
Pengumuman paling kurang memuat informasi:
1.      nama jabatan;
2.      persyaratan jabatan;
3.      standar kompetensi jabatan;
4.      waktu dan tempat pendaftaran; dan
5.      informasi yang dianggap perlu untuk diumumkan
Selanjutnya, dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan persyaratan administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 persyaratan untuk pengisian jabatan struktural eselon I adalah:
1.      Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan (serendah-rendahnya IV/c).
2.      Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
3.      Semua unsur penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
4.      Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
5.      Sehat jasmani rohani.
2.      Pendaftaran
Pendaftaran calon dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Kementerian PAN dan RB. Tata cara pendaftaran pelamar adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi dan menandatangani folmulir persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian dan daftar riwayat hidup. Folmulirnya di download di www.menpan.go.id
2.      Folmulir daftar riwayat hidup dilampirkan;
a.       Fotokopi ijazah yang di persyaratkan;
b.      Fotokopi SK pengangkatan dalam pengangkatan terakhir;
c.       Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d.      Fotokopi sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan structural terakhir;
e.       Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.       Serta dokumen lain yang dianggap perlu dalam mendukung bobot penilaian
g.      Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri dari keterangan:
1.      Sehat jasmani dari dokter umum;
2.      Sehat Rohani dari dokter jiwa/psikiater, dan
3.      Hasil pemeriksaan laboratorium bebas narkoba yang di keluarkan dalam 1 (satu) bulan terakhir;
h.      Surat keterangan catatan kepolisian (asli dan masih berlaku);
3.      Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan calon seleksi kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku ketua pengarah seleksi dengan alamat
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaea dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend Sudirman Kav.69 Jakarta 12109

4.1.2.3 Strategi Seleksi
Dalam aktivitas menejemen sumber daya manusia terdapat proses seleksi dimana proses ini memilih orang-orang yang memenuhi spesifikasi kebutuhan oraganisasi. Masing-masing menerapkan kebutuhan yang berbeda dalam perlakuan seleksi, biasanya proses standar meliputi tes wawancara, referinsi dan Evaluasi kesehatan. Proses ini sangat  bervariasi untuk setiap organisasi satu dengan organisasi lain. Proses ini di lakukan setelah pelamar yang memenuhi syarat terkumpul. Seleksi adalalah serangkaian kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar di terima atau di tolak. Dalam tahap ini Kementerian PAN dan RB menetukan metode atau strategi yang digunakan dalam melakukan seleksi.
1.    Seleksi Administrasi
Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi mendudukung persayaran. Penetapan minimal 3(tiga) calon pejabat struktural yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1(satu) lowongan jabatan struktural. Peran administrasi dalam penyelenggaraan seleksi calon pemangku jabatan struktural eselon I di lakukan oleh bagian kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peran administrasi disini juga menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengelolaan urusan administrasi pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi dan pensiun serta tata naskah kepegawaian. Dalam membantu pelaksanaan seleksi jabatan struktural ini bagian kepegawaian menyediakan data para kandidat DUK( Dara Urut Kepangkatan) pejabat mana saja yang secara administratiif memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengikuti seleksi.
Krikteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal intansi yang ditetapkan oleh pejabat kepegawaian. Seleksi administrasi meliputi pemeriksaa kelengkapan berkas kesesuaian persyaratan dan keabsahan dokumen. Menyeleksi surat-surat lamaran artinya memilih surat-surat lamaran dan mengelompokkan atas surat lamaran yang memenuhi syarat dan surat lamaran yang tidak memenuhi syarat. Lamaran yang tidak memenuhi syarat berarti gugur dan lamaran yang memenuhi syarat di panggil untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Kelengkapan berkas seperti :
1.      Daftar riwayat hidup.
2.      Persetujuan pimpinan.
3.      Fotokopi ijazah yang di persyaratkan.
4.      Fotokopi SK pengangkatan dalam pangkat terakhir.
5.      Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
6.      Fotokopi sertifikat diklat jabatan struktural.
7.    Fotokopi DP-32 tahun terakhir.
8.   Surat keterangan dokter:
a.       Keterangan sehat jasmani dari dokter
b.Keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/spekiater
9.      Surat keterangan catatan dari kepolisian (asli dan masih berlaku).
10.  Fotokopi bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk mempercepat pemeriksaan dan menjaga ketelitiannya panitia seleksi akan didukung oleh tim pendukung. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalu web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan media cetak.
2.   Seleksi Kompetensi
Untuk seleksi jabatan struktural eselon I menggunakan metode
assessment center sesuai dengan kebutuhan masing-masing intansi, tidak boleh kurang dari jumlah atau jenis metode yang di gunakan bagi penilaian untuk menduduki jabatan struktural dibawahnya. Standar kompetensi disiapkan dan ditetapkan oleh masing-masing intansi mengacu pada ketentuan yang ada atau bila belum  terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan. Adapun seleksi kompetensi sebagai berikut:
a.       Kompetensi Bidang
Setelah diketehui jumlah pelamar yang di nyatakan lulus seleksi administrasi, dilanjutkan dengan pembuatan makalah dengan tulisan tangan dan langsung di saksikan oleh panitia dan atau sekertaris seleksi, dan adapun cara penilaian penulisan makalah. Penitia Seleksi akan melakukan seleksi terhadap makalah yang masuk, sehingga dihasilkan 20 (dua puluh) orang dengan penulisan makalah terbaik dan nilai rata-rata tertinggi, yang akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya (Presentasi dan Wawancara).
Adapun tata Tertib dalam penulisan makalah :
1.   Menggunakan tanda pengenal/ID Card. Pastikan nama peserta sama dengan tanda pengenal/ID Card;
2.   Jika membawa form SPPD dapat dikumpulkan dahulu;
3.   Staf/pengawal/ajudan peserta dilarang masuk ke dalam ruangan ujian
4.   Peserta dilarang membuka kertas sebelum ada perintah “mulai”
5.   Peserta diperbolehkan mengambil makanan ringan/snack yang sudah disediakan;
Cara penilaiannya adalah masing-masing anggota Panitia Seleksi bertindak selaku penilai dan melakukan penilaian terhadap makalah yang ditulis peserta. Nilai rata-rata yang diberikan oleh penilai tersebut kemudian diakumulasi menjadi satu dan dibagi dengan jumlah penilai yang melakukan penilaian. Hasil yang diperoleh kemudian disebut sebagai nilai akhir rata-rata, yang akan disusun lebih lanjut mulai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai yang terendah.

a.       Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial dilakukan dengan seleksi persentasi dan wawancara. Seleksi persentasi ini dilakukan untuk mencari data calon pemangku jabatan struktural yang di sesuaikan dengan spesifikasi jabatan atau pekerjaan yang akan dijabat. Dalam tes persentasi ini merupakan proses menguji kecakapan yang dimiliki pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisinya. Selanjutnya tes wawancara, dalam wawancara tim penyeleksi mengadakan wawancara formal dan mendalam dengan pelamar.  Tes wawancara ini merupakan proses menguji kecerdasan, bakat, prestasi, minat dan kepribadian dari pelamar.
Tes presentasi dan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 4 - 12 Februari 2013, berdasarkan seleksi makalah ,. 20 orang dari pelamar eselon I  yang memiliki nilai tertinggi dalam seleksi penulisan makalah berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi pemaparan (presentasi) dan wawancara yang dilakukan oleh peserta di hadapan juri.

Selanjutnya  Seleksi assessment adalah seleksi dengan tujuan yang tidak hanya menilai dari aspek kompetensinya, namun juga karakter pribadi yang meliputi integritas, kedewasaan, dan wawasan sebagai birokrasi. Assesment suatu pendekatan sistematis untuk mendapatkan informasi tentang individu. Informasi ini digunakan untuk membuat keputusan terkait dengan karier tentang pelamar dan karyawan.
Dari laporan hasil seleksi sebelumnya yang telah diberikan oleh Iradat konsultan  kepada Tim penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, didapati hasil berupa peringkat peserta seleksi yang lolos ketahap seleksi assessment dan juga nilai masing-masing peserta yang bersifat rahasia. Setelah tim penilai menerima laporan hasil seleksi dan melakukan pemeringkatan, kemudian tim penilai memutuskan untuk melakukan pemeringkatan ulang, diamana tidak hanya hasil seleksi assessment center yang dijadikan pertimbangan tetapi juga dari hasil seleksi makalah dan wawancara serta track record para kandidat. Selanjutnya diterbitkan berita acara hasil penilaian calon pemangku jabatan eselon I dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diharapkan hasil peringkatan tersebut dapat dijadikan di usulkan kepada TPA.
4.1.2.4 Hasil Seleksi
Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai. Panitia seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil penilaian jabatan struktural eselon I di pilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebanyak 3 (tiga) calon. Dalam satu jabatan 3 nominator  (1 orang nominator dan 2 orang pendamping) sesuai urutan nilai tertinggi untuk di sampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang sebelumnya di lakukan terlebih dahulu Sidang Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan dari peserta yang di usulkan oleh pejabat terpilih dan setelah mendapat Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon I dilakukan pelantikan.
Manfaat dari Seleksi Jabatan Struktural untuk Mendukung Program
         Reformasi Birokrasi Nasional.
Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat berjalan efektif dan efisien dengan  mengedepankan pada penataan dan penajaman fungsi lembaga dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dengan tujuan dapat memperbaiki layanan masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Adapaun manfaat dari Seleksi jabatan Struktural untuk mendukung Reformasi Birokrasi Nasional ;
1.      Memperoleh pegawai negeri sipil yang profesional dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya sehingga meningkatkan kinerja organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2.      Meningkatkan daya saing sehingga  jika seorang pegawai  ingin menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi maka dia dituntut untuk mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dan kinerja yang baik karena pengisian jabatan melalui open bidding dapat meningkatkan daya saing antar pegawai walaupun pesaingnya adalah pegawai yang terhitung lebih senior.
3.      Mewujudkan iklim kerja yang kondusif, dan transparan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sehingga mampu meningkatkan motivasi kerja dan pengembangan potensi diri setiap PNS sehingga kinerja unit organisasi meningkat;
4.1.4     Sumber-Sumber Seleksi Melalui Open Bidding
            Pada open bidding jabatan struktural eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penawaran terbuka ini tidak hanya di khususkan bagi pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja tetapi juga untuk pegawai di instansi paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti BKN, LAN, ANRI dan BPKP artinya sumber-sumber rekrutmen berasal baik dari internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun eksternal Kementerian.
4.1.4.1 Internal
Pada internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dijelaskan sebelumnya, pengumuman rekrutmen open bidding jabatan eselon I ini menggunakan job posting yang diinformasikan melalui surat edaran dan di tempel pada papan informasi yang terdapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pengumuman open bidding tersebut juga langsung diberikan kepada para Deputi untuk menugaskan 4 orang pejabatnya yang memenuhi syarat administrasi, untuk mengikuti open bidding. Rekrutmen terbuka ini merupakan  sistem mencari pekerja yang berkemampuan tinggi untuk mengisi jabatan yang kosong, dengan memberikan kesempatan pada semua pekerja yang berminat.
4.1.4.2  Eksternal
Rekrutmen ekstenal merupakan proses mendapatkan tenaga kerja dari pasar tenaga kerja di luar organisasi atau perusahaan. Sumber rekrutmen eksternal meliputi individu-individu yang saat ini bukan merupakan anggota organisasi. Manfaat terbesar rekrutmen eksternal adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada pelamar dari ekstern Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini tentunya mengarah kepada kelompok pelamar yang lebih besar dan kompeten daripada jumlah yang dapat direkrut secara internal. Pelamar dari luar tentu membawa ide, teknik kerja, metode produksi, atau pelatihan yang baru ke dalam organisasi yang nantinya akan menghasilkan wawasan baru kedalam profitabilitas.

4.2              Hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adapun hambatan-hambatan dalam proses seleksi jabatan struktural di Kementerian PAN dan RB yaitu:
1.         Pengumuman seleksi jabatan stuktural ini menarik banyak peminat sehingga banyak para peserta di luar dari luar daerah, yang mengakibatkan  jadwal menjadi tidak sesuai.
2.         Ketidaksiapan mengisi jabatan karena analisis jabatan belum siap
3.         Mengingat belum ada payung hukum yang kuat, kebijakan dalam proses seleksi ini bisa berubah sewaktu-waktu sehingga bisa memperlama proses seleksi ditambah ketidak sesuaian surat edaran dengan proses seleksi

4.3            Upaya-Upaya untuk Mengatasi Hambatan-hambatan pada Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Untuk mengatasi hambatan dalam Proses Seleksi Jabatan Struktural Eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilakukan upaya sebagai berikut:
1.         Untuk mengatasi banyaknya Peserta dari luar daerah, yang berdampak pada jadwal seleksi yang tidak tepat waktu maka panitia seleksi merubah jadwal dan menambah jadwal waktu yang sudah di tetapkan sebelumnya.
2.      Bagian Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak melakukan analisis jabatan dalam rangka pengangkatan jabatan kosong eselon I di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi namun tetap berpedoman pada analisis jabatan yang sudah ada walaupun analisis jabatan tersebut yang dipakai merupakan analisis jabatan pada tahun 2008.
Proses Seleksi Jabatan Strukral di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya mengacu kepada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sehingga di perlukannya payung hukum yang kuat dan peraturan yang jelas mengenai aturan pelaksanaan seleksi jabatan struktural, Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berpedoman pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam melakukan Proses Seleksi Jabatan Struktural tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar